Gudang Burung - Suparno (36), warga Dukuh Pacaran, Desa Tlobong, Kecamatan Delanggu, Klaten, harus mendekam di tahanan lantaran mencuri 4 ekor burung jenis
Love Bird senilai Rp 4 juta, milik Gunawan, warga Dukuh Siring, Rt 2/ Rw 4 Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (26/3) lalu. Pelaku beserta barang bukti berupa uang hasil penjualan burung jenis
Lovebird sebesar Rp 1,6 juta dan sepeda motor diamankan Polisi.
“Suparno dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kasubag Humas Polres Sukoharjo AKP Widodo, Kamis (28/3).
Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (23/3). Sebelumnya pelaku sepakat untuk saling bertukar burung dengan korban. Pelaku merencanakan pencurian burung milik korban dengan berpura-pura menunggu korban untuk datang ke rumahnya.
Setelah memastikan korban berangkat ke rumah pelaku, maka Parno ini langsung mendatangi rumah korban dan mengambil 4 burung
Love Bird milik korban. Saat pelaku pulang membawa 4 burung
Love Bird, korban masih berada di rumah pelaku.
Karena curiga, korban memastikan dan mengecek burung miliknya di rumah. Korban mendapati burungnya hilang, kemudian melapor ke Polres Sukoharjo.
“Saya khilaf. Saya melakukan ini karena kepepet buat bayar hutang,” ujar Suparno.