Gudang Burung - Gunung Gede Pangrango terkenal kaya akan berbagai jenis burung, yaitu sebanyak 251 jenis dari 450 jenis yang terdapat di Pulau Jawa. Beberapa jenis di antaranya merupakan burung langka yaitu Elang jawa (Spizaetus bartelsi) dan celepuk jawa (Otus angelinae).
Di Indonesia terdapat 1.594 jenis spesies burung dan menjadi negara ke lima terbesar dunia dari 10.000 jenis burung yang kini ada dan berkembang biak. Hanya saja populasi yang banyak itu kini terancam punah akibat rusaknya habitat mereka yang menjadi tempat berkembang biak dan mencari makanan. Kini lima puluh persen jenis burung di dunia terancam punah karena habitatnya terusik kegiatan manusia (Anonim. 2013)Semisal, jenis-jenis Merpati Hutan (Columba sp.), Uncal (Macropygiasp.), Delimukan (Chalcopaps sp. dan Gallicolumba sp. ), Pergam (Ducula sp.), dan Walik (Ptilinopus sp.) merupakan keluarga merpati yang memiliki ketergantungan sangat tinggi dengan habitat hutan(anonim, 2013) .
Rusaknya habitat burung di luar kawasan dan tingginya perburuan burung menyebabkan hilangnya keberadaan burung jenis burung berkicau di perkampungan, sehingga para pencuri burung beralih melakukan aktivitas mencurinya di kawasan TNGGP karena beberapa jenis burung kicau sekarang ini hanya dapat ditemui di dalam kawasan konservasi atau hutan lindung.
Hasil survei (Fadli, 2008) terdapat 14 lokasi pasar burung di sekitar TNGGP dan 53,57 % dari jenis burung yang diperdagangkan dipasar tersebut adalah jenis burung yang dijumpai di kawasan TNGGP. Menurut MacKinnon (2000) secara keseluruhan, perdagangan burung memiliki nilai yang penting dalam perdagangan dan hingga skala tertentu akan menghabiskan populasi burung di alam karena kurangnya pengawsan terhadap perdagangan dan banyaknya penyelundupan serta pemalsuan dokumen-dokumen untuk jenis-jenis langka dan dilindungi.
ini merupakan pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pengelola TNGGP, karena semakin ke depan tingkat gangguan keamanan hutan, utamanya pencurian/perburuan burung dari dalam kawasan semakin marak dengan berbagai modus operandi yang berbeda-beda.
Pasca hari raya Idul fitri (13/8) Polisi Kehutanan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango berhasil menangkap beberapa oknum masyarakat yang kedapatan mencuri atau berburu beberapa jenis burung yang dilindungi (PP RI no 7 tahun 1999) yaitu Burung kacamata (Lophozosterops javanica), Burung Tohtor (Megalaima javensis), Burung Tepus (Stacyris grammiceps), dan burung Madu (Meliphagidae) serta beberapa burung yang endemik yang tidak dilindungi seperti Burung Kutilang (Pycnonotus aurigaster), Burung Jojog (Pycnonotus goiavier), Burung Ciung (Cochoa azurea) dan Burung Bingbin (Tardus poliocephalus) dari dalam kawasan, tepatnya di blok Cimisblung dan blok Panoongan yang merupakan wilayah kerja resort PTN Cisarua, Seksi PTN VI Tapos, Bidang PTN Wilayah III Bogor, Balai TN Gunung Gede Pangrango.
Tersangka berinisial H dan DS berasal dari Cisarua Bogor, sedangkan modus operandi yang di pakai adalah dengan meletakkan beberapa burung pancingan di dekat pukat/jaring yang telah disiapkan, sehingga burung-burung yang datang kemudian akan terperangkap oleh jaring dan pukat yang di pasang. Kegiatan ini dilakukan dengan cara perorangan ataupun kelompok yang kemudian di kumpulkan dan di jual kepada penadah dan di jual ke pasar-pasar burung terdekat di sekitar TNGGP ataupun pasar burung besar seperti di pasar Pramuka Jakarta.
Ketentuan sanksi pidana terhadap tindak pelanggaran kehutanan seperti yang tertera dalam pasal 78 UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ternyata tidak dapat menyebabkan efek jera bagi pelaku tindak pelanggaran, selain itu yang menjadi kendala dalam penyelesaian kasus ini adalah aparat kepolisian yang kurang kooperatif karena menganggap persoalan perburuan burung ini kurang penting dan cukup diselesaikan secara kearifan lokal, hal ini terbukti dengan beberapa kali penolakan penitipan tahanan untuk kasus perburuan burung ini oleh pihak polsek.