Gudang Burung - Pandanglah tubuhnya. Perhatikan pula jambulnya. Alih-alih berwarna kuning sebagaimana sepupunya, ia justru berjambul jingga. Kemolekan itulah yang membuatnya menjadi buruan nomor satu untuk jenis-jenis kakatua yang diperdagangkan, di masa lalu.
Dialah kakatua sumba (
Cacatua sulphurea citrinocristata), salah satu anak jenis dari kakatua-kecil jambul kuning (
Cacatua suplhurea). Sebagaimana namanya, burung cantik ini hanya ada di Sumba. Kisah si kakatua Sumba ini, adalah bagian keempat dari serial burung terancam punah hasil kerjasama antara Mongabay-Indonesia dan Burung Indonesia.
Di Sumba, ia menggantungkan hidup pada hutan primer dan sekunder. Jenis pohon sarang favoritnya adalah
nggoka (
Chisocheton sp.) dan
marra (
Tetrameles nudiflora). Mengapa? Karena, selain dua jenis pohon ini dapat tumbuh besar dan menjulang, kandungan airnya juga tidak terlalu tinggi. Sehingga, sangat cocok bagi si betina untuk bersarang di lubang pohon dan mengerami telurnya yang berjumlah satu atau dua butir selama 30 hari.
Persaingan mendapatkan lubang sarang memang merupakan isu penting dari perkembang-biakan kakatua sumba ini. Betet-kelapa paruh-besar (
Tanygnathus megalorynchos) dan nuri bayan (
Eclectus roratus), sering menjadi tersangka utama perebut lubang sarangnya, di samping julang sumba (
Aceros everetti) yang suka ikut nimbrung. Maklum, tiga jenis burung ini menggunakan lubang pohon juga sebagai sarang mereka. Setidaknya, perlu kajian dan pembuktian lebih lanjut.
Sekitar tahun 1970-an, kakatua sumba begitu mudah dilihat, bahkan oleh masyarakat dianggap sebagai hama pengganggu tanaman jagung. Namun, kini jumlahnya berkurang. Penangkapan dan perdagangan yang marak membuat populasinya menurun.
Badan Konservasi Dunia IUCN (
International Union for Conservation of Nature) menetapkan statusnya dalam kategori Kritis (
Critically Endangered/CR).
Jenis kakatua ini juga dilindungi pemerintah dan termasuk dalam daftar apendiks I CITES (
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Dengan demikian, perdagangan kakatua sumba tangkapan alam sama sekali tidak diperbolehkan.