Sebelum dilepasliarkan, elang Jawa menjalani proses aklimatisasi (penyesuaian) di sebuah kandang di Dusun Turgo. Kini, jumlah burung elang yang berada di kaki Gunung Merapi bertambah sebanyak enam ekor.
“Mudah-mudahan elang ini dapat berkembang biak dan tidak punah,” kata HB X usai melepasliarkan burung elang tersebut.HB X mengaku senang masyarakat mulai sadar dan peduli terhadap alam dan satwa. Ia berharap, kesadaran itu terus tumbuh sehingga tidak ada lagi aktivitas perburuan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
“Jangan pernah menangkap satwa langka. Jika menemukan satwa liar, tolong laporkan ke instansi terkait atau aparat,” pinta raja Keraton Jogja yang naik takhta sejak 7 Maret 1989 itu.Dalam kesempatan itu, HB X sempat meminta kepada BKSDA mengambil berbagai jenis burung langka yang ada di Keraton Jogja seperti kaka tua, kaka raja, dan lain sebagainya.
Burung langka tersebut merupakan pemberian dari masyarakat beberapa tahun silam. “Jika belum siap mengambil sekarang, ya nanti nunggu sudah siap,” terangnya.
Burung elang jawa yang dilepasliarkan merupakan milik Khusnul Irawan, 22, warga Bintaran Wetan, Piyungan, Bantul Burung itu didapatkan Irawan dua tahun lalu dari seseorang melalui jaringan internet seharga Rp 1,5 juta.“Saya senang dapat melepaskan burung elang ke alam bebas. Mudah-mudahan, warga yang lain segera menyusul, menyerahkan burung yang dilindungi undang-undang kepada pemerintah untuk dilepaskan di alam bebas,” jelas Irawan.
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Ir Darori mengatakan, populasi elang Jawa kian menyusut. Dari pantauan Kementerian Kehutanan, burung elang jawa tinggal 200 ekor yang tersebar di Gunung Salak, Merbabu, dan Gunung Merapi. Untuk menambah populasi, pemerintah menempuh dua cara. Yakni melalui institu (alam) dan ekstitu (penangkaran).
“Sayangnya. Sampai saat ini pemerintah belum bisa melakukan penangkaran burung elang karena biayanya sangat mahal. Jika ada warga atau insitusi yang berniat menangkap burung elang, kami akan permudah izinnya,” kata Darori.
Ia mengimbau, masyarakat agar tidak menangkap burung elang dan satwa langka yang lain. Sebab, perburuan satwa langka melanggar undang-undang. “Jika pelaku tertangkap, maka akan terancam hukuman penjara lima tahun,” jelas pria yang juga menyandang gelar KRT Wonodipuro dari Keraton Jogja ini.-radarjogja